Bagi Anda yang ingin menyimpan dana sebagai investasi dengan mendapatkan hasil yang optimal
Deposito Syariah adalah produk deposito dari BII Syariah yang didasarkan pada prinsip syariah Mudharabah Mutlaqah, yaitu suatu jenis investasi pada bank, dimana Anda sebagai pemilik dana memberi kebebasan penuh kepada bank untuk mengelola investasinya dan hasil atau keuntungan dari pengelolaan dana investasi tersebut akan Anda peroleh sesuai nisbah/porsi yang telah disepakati bersama sebelumnya.
Manfaat dan Kelebihan
- Dalam mata uang Rupiah dan US Dollar.
- Memperoleh bagi hasil atas keuntungan dari pengelolaan dana Anda oleh BII Syariah, sesuai dengan nisbah yang telah disepakati pada saat pembukaan rekening.
- Deposito Syariah mempunyai jangka waktu yang fleksibel yang bisa dipilih antara 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
- Masing-masing jangka waktu tersebut mempunyai nisbah yang berbeda-beda, dengan pembagian hasil dilakukan pada setiap akhir bulan.
- Kemudahan informasi perbankan 24 jam melalui BII BII Customer Care.
Persyaratan
Perorangan |
Perusahaan |
Fotocopy Identitas Diri
- WNI, SIM/ KTP/ Passport
- WNA, Passport/ KIMS |
Akte Perusahaan |
NPWP |
SIUP, NPWP |
|
Surat Keputusan Menteri Kehakiman |
|
SKDU/ SKDP |
|
Identitas Diri (KTP/ SIM/ Passport |
Bukti kepemilikan dalam bentuk Bilyet Deposito.
Segera buka rekening Deposito Syariah di Kantor Cabang Syariah dan Layanan Syariah BII dan nikmati berbagai keistimewaannya.