Skip Ribbon Commands
Skip to main content

Credit Card
 
BII Purchasing Card adalah fasilitas kartu kredit yang fungsinya sebagai alat pembayaran bagi pedagang/pemborong/toko (”retailer”) untuk pembelian barang-barang inventori atau jasa yang dibeli secara langsung dan rutin dari produsen/kantor pusat/pabrik (”distributor”).
 
Manfaat BII Purchasing Card:
  • Distributor
    1. Memindahkan resiko piutang Perusahaan ke Bank
    2. Mengurangi biaya transaksi/proses:
      • Keamanan
      • Pengelolaan kas
      • Penagihan
    3. Potensi peningkatan penjualan karena proses penjualan menjadi lebih cepat dan efisien
  • Pedagang/Agen/Pemborong/Toko (Retailer/Buyer)
    1. Lebih nyaman dan lebih aman dibandingkan bertransaksi dengan menggunakan uang tunai atau warkat bank
    2. Perpanjangan waktu pembayaran sampai dengan maksimum 45 hari
    3. Meningkatkan cashflow perusahaan
    4. Inisiasi untuk pengajuan kredit usaha kecil ke Bank, dimana riwayat kredit akan tercatat dan dapat menjadi syarat pengajuan kredit lain ke bank.
Kriteria untuk menjadi Distributor/Merchant BII Purchasing Card:
  1. Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa dan Perdagangan
  2. Perusahaan telah berdiri minimal 5 tahun
  3. Memiliki menimal 100 retailer berbentuk badan usaha
Kriteria untuk menjadi Retailer BII Purchasing Card:
  1. Kegiatan usaha bersifat Profit Orented dan tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
  2. Bentuk badan usaha yang diakui oleh pemerintah
  3. Rekomendasi dari Distributor
  4. Memiliki hubungan dengan Distributor minimum 2 tahun
  5. Memiliki sejarah pembayaran kepada Distirbutor bagus selama 1 tahun terakhir
Dokumen Persyaratan:
  • Distributor
    1. Perjanjian Kerjasama dengan BII
    2. Mengisi formulir merchant
    3. Menyerahkan fotokopi dokumen perusahaan:
      • Akta Pendirian dan Perubahan
      • TDP, NPWP dan SIUP
      • KTP atau Paspor dan KITAS Pejabat Perusahaan
      • Logo Perusahaan
      • Rekening Koran Perusahaan 3 bulan terakhir
  • Pedagang/Agen/Pemborong/Toko (Retailer/Buyer)
    1. Mengisi Aplikasi BII Purchasing Card
    2. Perjanjian Kerjasama penggunaan BII Purchasing Card
    3. Menyerahkan fotokopi dokumen perusahaan:
      • Akta Pendirian dan Perubahan
      • TDP, NPWP dan SIUP
      • KTP atau Paspor dan KITAS Pejabat Perusahaan
      • NPWP Pejabat Perusahaan
      • Rekening Koran Perusahaan 3 bulan terakhir
      • Laporan Keuangan Perusahaan 2 tahun terakhir
Biaya-Biaya:
1. Pendaftaran    : Bebas biaya
2. Iuran tahunan : Rp 150.000/tahun , bebas biaya 1 tahun pertama
 
kartu-Purchasing.jpg
 
 

Internet Banking