BII Purchasing Card adalah fasilitas kartu kredit yang fungsinya sebagai alat pembayaran bagi pedagang/pemborong/toko (”retailer”) untuk pembelian barang-barang inventori atau jasa yang dibeli secara langsung dan rutin dari produsen/kantor pusat/pabrik (”distributor”).
Manfaat BII Purchasing Card:
Kriteria untuk menjadi Distributor/Merchant BII Purchasing Card:
- Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa dan Perdagangan
- Perusahaan telah berdiri minimal 5 tahun
- Memiliki menimal 100 retailer berbentuk badan usaha
Kriteria untuk menjadi Retailer BII Purchasing Card:
- Kegiatan usaha bersifat Profit Orented dan tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
- Bentuk badan usaha yang diakui oleh pemerintah
- Rekomendasi dari Distributor
- Memiliki hubungan dengan Distributor minimum 2 tahun
- Memiliki sejarah pembayaran kepada Distirbutor bagus selama 1 tahun terakhir
Dokumen Persyaratan:
- Distributor
- Perjanjian Kerjasama dengan BII
- Mengisi formulir merchant
- Menyerahkan fotokopi dokumen perusahaan:
- Akta Pendirian dan Perubahan
- TDP, NPWP dan SIUP
- KTP atau Paspor dan KITAS Pejabat Perusahaan
- Logo Perusahaan
- Rekening Koran Perusahaan 3 bulan terakhir
- Pedagang/Agen/Pemborong/Toko (Retailer/Buyer)
- Mengisi Aplikasi BII Purchasing Card
- Perjanjian Kerjasama penggunaan BII Purchasing Card
- Menyerahkan fotokopi dokumen perusahaan:
- Akta Pendirian dan Perubahan
- TDP, NPWP dan SIUP
- KTP atau Paspor dan KITAS Pejabat Perusahaan
- NPWP Pejabat Perusahaan
- Rekening Koran Perusahaan 3 bulan terakhir
- Laporan Keuangan Perusahaan 2 tahun terakhir
Biaya-Biaya:
1. Pendaftaran : Bebas biaya
2. Iuran tahunan : Rp 150.000/tahun , bebas biaya 1 tahun pertama