|
Demi memperkokoh perekonomian nasional, BII dan BPR berkomitmen dan bahu-membahu dalam memberikan kontribusi dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil (UMK).
Para pengusaha UMK yang sebagian besar berada jauh dari perkotaaan dan sulit dijangkau secara langsung oleh BII, kini tidak perlu kuatir lagi, karena BII telah bekerjasama dengan BPR yang telah berkomitmen untuk menjangkau para pengusaha mikro dan kecil, melalui pembiayaan dengan skema “Linkage Program”
|
|
|
Fasilitas Kredit melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Melalui Linkage Program BII, BPR akan mendapatkan penguatan permodalan untuk pembiayaan Usaha Mikro Kecil yang memiliki potensi berkembang. Pengalaman BII dalam Linkage Program dengan BPR di seluruh Indonesia ini juga didukung oleh jaringan cabang BII di seluruh Indonesia
Layanan Cepat dan Prima Untuk memberikan layanan yang cepat dan prima, BII menyalurkan fasilitas kredit kepada BPR yang berminat tanpa mensyaratkan jaminan aktiva tetap, dan dengan memberikan berbagai pilihan dan variasi model Linkage Program yang dikehendaki seperti : Executing, Channeling dan Joint Financing
Executing , Merupakan Pinjaman yang diberikan oleh BII kepada BPR dalam rangka pembiayaan (untuk diterus pinjamkan) kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dalam hal ini kredit dicatat di BII sebagai pinjaman kepada BPR, dan pencatatan di BPR sebagai pinjaman kepada UMK.
Channeling, Pinjaman yang diberikan oleh BII kepada nasabah mikro kecil melalui BPR yang bertindak sebagai Agen BPR tidak mempunyai kewenangan memutus kredit kecuali mendapat surat kuasa dari BII. Dalam hal ini kredit dicatat oleh BPR sebagai off Balance Sheet.
Joint Financing, Khusus untuk model ini pembiayaan kepada UMK didanai bersama oleh BII dengan BPR, begitupun dengan resiko kreditnya, ditanggung bersama sesuai porsi pendanaanya. Pencatatan kredit UMK dilakukan oleh BII dan BPR sesuai dengan porsi pendanaan masing-masing
Manfaatkan peluang untuk memperlancar usaha Anda dengan menghubungi SME & Commercial Banking Center (SCBC) atau kantor cabang BII terdekat
|