Login BII Internet Banking Demo BII Intenet Banking
Kurs
7 September 2010
Mata Uang DD/TT
Beli Jual
USD 8950 9050
EUR 11365 11690
SGD 6589 6779
JPY 105.38 108.37
Kurs Lainnya
Shortcut Box
 


    Istilah-istilah
    1. Bank Syariah :
      Bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Syariah (Islamic Bank).
    2. Mudharabah :
      Bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahib al-maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
    3. Musyarakah :
      Pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
    4. Murabahah :
      Transaksi jual-beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, dan nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (margin).
    5. Wadi’ah :
      Titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.
    6. Wadi’ah Yad ad Dhamanah :
      Titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan dana atau barang yang dititipkan.
    7. Ijarah Muntahiyah bittamlik :
      Perjanjian sewa menyewa yang disertai opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa sewa.
    8. Hawalah :
      Akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya.
    9. Al-sharf :
      Transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
    10. Qard :
      Akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada waktu yang telah disepakat oleh LKS dan nasabah.
    11. Kafalah :
      Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil).
    12. Salam :
      Jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
    13. Istishna’ :
      Akad jual beli dalam bentuk pemesanan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
    14. Tabarru’:
      Akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
    15. Rahn :
      Menggadaikan barang sebagai jaminan hutang, dengan ketentuan bank tidak boleh memanfaatkan barang tersebut tanpa seijin pemiliknya, dan pemilik dikenakan biaya pemeliharaan atas barang yang digadai tersebut.