Kurs
7 September 2010
| Mata Uang |
DD/TT |
| Beli |
Jual |
| USD |
8950 |
9050 |
| EUR |
11365 |
11690 |
| SGD |
6589 |
6779 |
| JPY |
105.38 |
108.37 |
Kurs Lainnya
Shortcut Box
| Istilah-istilah |
- Bank Syariah :
Bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Syariah (Islamic Bank).
- Mudharabah :
Bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahib al-maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
- Musyarakah :
Pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
- Murabahah :
Transaksi jual-beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, dan nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (margin).
- Wadi’ah :
Titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.
- Wadi’ah Yad ad Dhamanah :
Titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan dana atau barang yang dititipkan.
- Ijarah Muntahiyah bittamlik :
Perjanjian sewa menyewa yang disertai opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa sewa.
- Hawalah :
Akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya.
- Al-sharf :
Transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
- Qard :
Akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada waktu yang telah disepakat oleh LKS dan nasabah.
- Kafalah :
Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil).
- Salam :
Jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
- Istishna’ :
Akad jual beli dalam bentuk pemesanan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
- Tabarru’:
Akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
- Rahn :
Menggadaikan barang sebagai jaminan hutang, dengan ketentuan bank tidak boleh memanfaatkan barang tersebut tanpa seijin pemiliknya, dan pemilik dikenakan biaya pemeliharaan atas barang yang digadai tersebut.
|
Tool Box
e-Recruitment
Copyright © 2010, Bank Internasional Indonesia. All Right Reserved