Login BII Internet Banking Demo BII Intenet Banking
Kurs
7 September 2010
Mata Uang DD/TT
Beli Jual
USD 8950 9050
EUR 11365 11690
SGD 6589 6779
JPY 105.38 108.37
Kurs Lainnya
Shortcut Box
 


    KPR Ekspres

    Fasilitas kredit yang diberikan oleh bii untuk membiayai pembelian rumah / apartemen / kavling / ruko / rukan, konstruksi / renovasi rumah dan take over KPR dari bank lain.

    Pilih rumahnya, tentukan sendiri cicilannya!

    • Pembelian bisa dari Developer / Property Agent / Perorangan.
    • Plafon kredit minimal Rp. 50 Juta.
    • Jangka waktu pinjaman maksimal hingga 15 tahun.

    Banyak keunggulannya!

    • Proses kredit mudah dan cepat.
    • Isi langsung aplikasi di seluruh kantor cabang bii di seluruh Indonesia.
    • Persetujuan Prinsip 30 menit berdasarkan hasil wawancara.
    • Memiliki kerjasama dengan banyak developer dan property agent di seluruh Indonesia.
    • Suku bunga kompetitif, uang muka dan biaya administrasi ringan.
    • Fleksibel dalam pelunasan sebagian atau keseluruhan

    Persyaratan BII KPR Ekspres

    1. Warganegara Indonesia cakap hukum.
    2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (untuk karyawan) dan 65 tahun (untuk pengusaha / profesional) saat kredit berakhir.
    3. Memiliki penghasilan rutin.
    4. Lama kerja atau usaha minimal 2 tahun (untuk karyawan) atau 3 tahun (untuk pengusaha / profesional).
    5. Lokasi tempat tinggal, tempat bekerja dan obyek jaminan harus berada di wilayah operasional bii

    Dokumen Yang Diperlukan
    Dokumen
    Karyawan
    Pengusaha
    Profesional
    Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (suami dan istri)
    *
    *
    *
    Fotokopi Akta Nikah / Cerai / Kematian / Perjanjian Pranikah
    *
    *
    *
    Fotokopi NPWP / SPT PPh 21 pribadi
    *
    *
    *
    Fotokopi rekening tabungan / giro 3 bulan terakhir
    *
    *
    *
    Asli Surat Keterangan Kerja dan Slip Gaji
    *
     
     
    Fotokopi Surat Ijin Praktek
     
     
    *
    Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, NPWP, SIUP, TDP
     
    *
     
    Surat Pemesanan Rumah (untuk rumah baru) atau Sertifikat , IMB, Denah Bangunan, AJB dan PBB (untuk rumah second)
    *
    *
    *