| Mata Uang | DD/TT | |
| Beli | Jual | |
| USD | 8950 | 9050 |
| EUR | 11365 | 11690 |
| SGD | 6589 | 6779 |
| JPY | 105.38 | 108.37 |
| Kebijakan Umum KYC/ AML |
Kebijakan Umum Anti Pencucian Uang Sejalan dengan perkembangan produk perbankan yang semakin kompleks, termasuk kegiatan operasional dan teknologi informasinya, maka risiko bank sebagai media atau tujuan kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme juga akan semakin meningkat, oleh sebab itu Bank Indonesia merasa perlu untuk membuat peraturan baru No. 11/28/PBI tahun 2009 mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum, Yang mewajibkan kepada seluruh bank di Indonesia untuk melaksanakan Know Your Customer (KYC) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) sebagai penyempurnaan UU Tindak Pidana pencucian Uang No. 15 Tahun 2002 dan yang telah disempurnakan menjadi UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Bank Indonesia tentang KYC dan Anti Pencucian Uang Dalam menjalankan bisnis dan operasionalnya, kami memastikan bahwa PT. Bank Internasional Indonesia Tbk, akan selalu mematuhi atau tunduk kepada UU RI Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Bank Indonesia tentang Customer Due Diligent dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Agar pelaksanaan implementasi prinsip Anti Pencucian Uang dan Customer Due Diligent bisa berjalan lebih efektif, kami telah membangun infrastruktur dan sistem yang dapat mendukung pelaksaan dimaksud, antara lain: 1. Kebijakan dan prosedur, yang meliputi:
2. Pengawasan Manajemen Dewan Direksi BII sepenuhnya bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penerapan Prinsip Anti Pencucian Uang dan KYC berjalan secara efektif:
Dewan komisaris bertanggung jawab:
3. Sumber Daya Manusia dan pelatihan Untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mempunyai tingkat keahlian dan pengetahuan yang tinggi didalam menjalankan tugas-tugasnya, maka bank berkewajiban menyediakan program pelatihan bagi seluruh karyawannya dibidang Anti Pencucian Uang dan KYC:
4. Audit dan Kepatuhan Diperlukan pemeriksaan untuk menguji pelaksanaan program Anti Pencucian Uang dan KYC bahwa program tersebut telah dimonitor dan direview oleh pihak yang independent secara efektif seperti Internal Audit dan Eksternal Audit dari Bank Indonesia |