Login BII Internet Banking Demo BII Intenet Banking
Kurs
7 September 2010
Mata Uang DD/TT
Beli Jual
USD 8950 9050
EUR 11365 11690
SGD 6589 6779
JPY 105.38 108.37
Kurs Lainnya
Shortcut Box
 


    Kebijakan Umum KYC/ AML

    Kebijakan Umum Anti Pencucian Uang
    dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
    PT. Bank Internasional Indonesia

    Sejalan dengan perkembangan produk perbankan yang semakin kompleks, termasuk kegiatan operasional dan teknologi informasinya, maka risiko bank sebagai media atau tujuan kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme juga akan semakin meningkat, oleh sebab itu Bank Indonesia merasa perlu untuk membuat peraturan baru No. 11/28/PBI tahun 2009 mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum, Yang mewajibkan kepada seluruh bank di Indonesia untuk melaksanakan Know Your Customer (KYC) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) sebagai penyempurnaan UU Tindak Pidana pencucian Uang No. 15 Tahun 2002 dan yang telah disempurnakan menjadi UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Bank Indonesia tentang KYC dan Anti Pencucian Uang

    Dalam menjalankan bisnis dan operasionalnya, kami memastikan bahwa PT. Bank Internasional Indonesia Tbk, akan selalu mematuhi atau tunduk kepada UU RI Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Bank Indonesia tentang Customer Due Diligent dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

    Agar pelaksanaan implementasi prinsip Anti Pencucian Uang dan Customer Due Diligent bisa berjalan lebih efektif, kami telah membangun infrastruktur dan sistem yang dapat mendukung pelaksaan dimaksud, antara lain:

    1. Kebijakan dan prosedur, yang meliputi:

    1. Permintaan informasi dan dokumen
    2. Beneficial Owner
    3. Verifikasi dokumen
    4. Customer Due Diligence (CDD) yang lebih sederhana
    5. Penutupan Hubungan Usaha dan Penolakan Transaksi
    6. Politically Exposed Person dan Area Berisiko Tinggi
    7. Pelaksanaan CDD oleh pihak ketiga
    8. Pengkinian dan Pemantauan
    9. Cross Border Correspondent Banking
    10. Transfer dana
    11. Penatausahaan dokumen
    12. Pengendalian Intern

    2. Pengawasan Manajemen

    Dewan Direksi BII sepenuhnya bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penerapan Prinsip Anti Pencucian Uang dan KYC berjalan secara efektif:

    1. Memastikan bahwa Bank telah mempunyai kebijakan dan prosedur tentang program Anti Pencucian Uang dan KYC.
    2. Merekomendasikan kebijakan dan prosesdur tentang program Anti Pencucian Uang dan KYC kepada Dewan Komisaris
    3. Memastikan bahwa pelaksanaan program Anti Pencucian Uang dan KYC telah sesuai dengan kebijakan yang berlaku
    4. Memastikan bahwa seluruh unit kerja telah melaksanakan program Anti Pencucian Uang dan KYC
    5. Membentuk Unit kerja Khusus dan pejabat yang bertanggung jawab melasaksanakan pemantauan program Anti Pencucian Uang dan KYC di Kantor pusat
    6. Memantau pelaksanaan tugas Unit Kerja Khusus yang bertanggung jawab melasaksanakan pemantauan program Anti Pencucian Uang dan KYC
    7. Memastikan bahwa seluruh karyawan kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang ditunjuk telah memahami dan menjalankan fungsinya dalam melaksanakan program Anti Pencucian Uang dan KYC
    8. Memastikan bahwa kebijakan dan prosesdur tentang program Anti Pencucian Uang dan KYC telah sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa dan teknologi informasi perbankan.
    9. Memastikan bahwa seluruh karyawan , khususnya karyawan yang terkait dan karyawan baru telah berpartisipasi mengikuti program training Anti Pencucian Uang dan KYC

    Dewan komisaris bertanggung jawab:

    1. Menyetujui kebijakan dan prosedur tentang program Anti Pencucian Uang dan KYC
    2. Memantau pelaksanaan tanggung jawab Direksi dalam melaksanakan program Anti Pencucian Uang dan KYC

    3. Sumber Daya Manusia dan pelatihan

    Untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mempunyai tingkat keahlian dan pengetahuan yang tinggi didalam menjalankan tugas-tugasnya, maka bank berkewajiban menyediakan program pelatihan bagi seluruh karyawannya dibidang Anti Pencucian Uang dan KYC:

    1. Implementasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan program Anti Pencucian Uang dan KYC
    2. Teknik, metode dan tipologi pencucian uang atau pendanaan terorisme dan
    3. Kebijakan dan prosedur penerapan program Anti Pencucian Uang dan KYC serta peran dan tanggung jawab karyawan dalam memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme

    4. Audit dan Kepatuhan

    Diperlukan pemeriksaan untuk menguji pelaksanaan program Anti Pencucian Uang dan KYC bahwa program tersebut telah dimonitor dan direview oleh pihak yang independent secara efektif seperti Internal Audit dan Eksternal Audit dari Bank Indonesia