Jasa perbankan yang menyediakan tempat penitipan saham dan surat berharga lainnya yang telah diperdagangkan di pasar Modal dan dimiliki oleh perorangan atau perusahaan baik lokal maupun asing.
Keuntungan menggunakan jasa Custodian
Anda tidak perlu direpotkan oleh masalah pengurusan hal-hal seperti:
- Deviden Collection
Penerimaan setiap keuntungan dalam satu tahun tutup buku, yang dibagikan oleh perusahaan kepada pemegang sahamnya.
- Right Issue Application.
Permohonan pembelian saham baru, yang ditawarkan oleh suatu perusahaan secara terbatas terutama kepada pemegang saham.
- Bonus Share Collection
Penerimaan keuntungan suatu perusahan yang dikapitalisasikan dan dibagikan dalam bentuk saham.
- Registration
Pendaftaran saham atas nama pembeli, untuk dicatat sebagai pemegang saham.
- Splitting.
Pemecahan saham dari denominasi besar menjadi denominasi kecil.
- Pengiriman dan penerimaan saham baik dari / ke broker maupun custodian lainnya.
Persyaratan - Mengisi perjanjian Custodian
- Menandatangani Power of Attorney, surat kuasa untuk bertindak atas nama pemilik saham (investor).
- Mengisi kartu contoh tanda-tangan (authorized signature) untuk:
- Perorangan
- Badan Usaha
Dan surat pernyataan siapa yang bertindak atas nama badan hukum/organisasi yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
- Untuk memudahkan pentransferan dana dari deviden
- Investor asing diharuskan membuka rekening Koran atau tabungan di BII.
- Investor local disarankan membuka rekening Koran atau tabungan di BII. Jika tidak mempunyai rekening Koran semua biaya harus dibayar dimuka.
- Menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Badan Usaha
- Copy Akte Notaris
- Copy Perubahan Akte Notaris (jika ada)
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Copy Surat Izin Perusahaan (SIUP)
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Copy Identitas diri dari Orang Yang Diberi Kuasa
- Copy Surat Keterangan Domisili Usaha
- Dana Pensiun
- Copy Akte Notaris
- Copy Perubahan Akte Notaris (jika ada)
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Copy Identitas diri dari nasabah yang menandatangani Perjanjian Kustodian dan copy Identitas diri dari Orang Yang Diberi Kuasa
- Copy Surat Keterangan Domisili Usaha
- Pribadi / Perorangan
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan tempat bekerja / pribadi
- Copy Identitas diri dari nasabah yang menandatangani Perjanjian Kustodia
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi nomor telpon (62-021) 3161024 atau:
Custodian department Plaza BII Tower I, L1.1,
Jl. MH. Thamrin Kav. 51 No. 22,
Jakarta Pusat