Siapa saja yang berhak untuk mendapatkan fasilitas kredit?
Perseorangan atau badan usaha legal yang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Dokumen-dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
Dokumen |
Perorangan |
Perusahaan |
KTP / Paspor debitur/suami/istri/pengurus/pemegang saham |
* |
* |
Akte Kelahiran / SBKRI |
* |
- |
Surat Nikah |
* |
- |
Kartu Keluarga |
* |
- |
Akta Pisah Harta / Perjanjian Perkawinan (jika ada) |
* |
- |
Rekening Koran / Tabungan 3 bulan terakhir di semua bank |
* |
* |
SPT Tahunan |
* |
- |
SIUP, TDP , Surat Keterangan Domisili Usaha |
* |
* |
NPWP debitur |
* |
* |
Data Fasilitas di Bank Lain (jika ada) |
* |
* |
Copy Dokumen Jaminan |
* |
* |
Anggaran Dasar Perusahaan |
- |
* |
Company / Group Profile |
- |
* |
Feasibility Study (jika ada) |
- |
* |
Laporan Keuagan 3 tahun terakhir |
- |
* |
List dari pemasok / pelanggan / piutang / stok dagang |
- |
* |
Working Contract / SPK (jika ada) |
- |
* |
BII berhak untuk meminta dokumen tambahan lain jika diperlukan.
Manfaatkan peluang untuk memperlancar usaha Anda dengan menghubungi kantor cabang BII terdekat