
Fasilitas pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh Debitur UKM & Komersial adalah :
- Kredit Modal Kerja
Kredit Modal Kerja dipergunakan untuk keperluan modal kerja berdasarkan siklus usaha debitur, biasanya batas waktu pinjaman, berjangka waktu pendek (tidak lebih dari 1 tahun). Yang termasuk kredit modal kerja : - Pinjaman Rekening Koran (PRK)
- Pinjaman Promes Berulang (PPB)
- Trust Receipt (T/R)
- Fasilitas Negosiasi / Diskonto
- Kredit Investasi
Kredit investasi digunakan untuk membiayai proyek investasi, perluasan usaha dan lain lain. Biasanya jangka waktu pinjaman bersifat jangka panjang. (lebih dari 1 tahun).
- Fasilitas Ekspor-Impor (L/C) dan Bank Garansi
- Letter of Credit (L/C)
L/C adalah suatu surat perintah pembayaran yang dikeluarkan oleh bank atas nama nasabahnya (account party/import) untuk pembayaran kepada pihak ketiga (beneficiary / eksportir)
- Bank Garansi (BG)
Fasilitas yang diberikan untuk menjamin/memenuhi suatu kewajiban pihak yang dijamin apabila pihak yang dijamin tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi).
- Fasilitas Foreign Exchange Line (FX Line)
Foreign Exchange Line (FX Line) merupakan jenis fasilitas yang diberikan kepada nasabah dalam rangka memenuhi kebutuhan nasabah terhadap suatu valuta asing (transaksi foreign exchange) seperti transaksi spot, forward, maupun swap contracts.
Manfaatkan peluang untuk memperlancar usaha Anda dengan menghubungi kantor cabang BII terdekat