Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT)
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas produk, aktivitas dan teknologi informasi pada bank, maka risiko bank digunakan sebagai media atau tujuan kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme Semakin meningkat.
Dalam rangka mencegah bank dijadikan sasaran kegiatan pencucian uang dan pendanaan teroris maka bank tunduk pada :
- UU Republik Indonesia No. 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Peraturan BI No. 11/28/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum;
- SE BI No. 11/31/DPNP tanggal 30 November 2009 yang mewajibkan kepada seluruh bank di Indonesia untuk menerapkan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT);
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-476/BL/2009 tanggal 01 Januari 2010 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal.
Upaya meningkatkan efektifitas penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT), bank telah membangun infrastruktur dan sistem berdasarkan 5 Pilar sebagai berikut:
1. Pengawasan Manajemen
Direksi Perseroan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penerapan Prinsip APU dan PPT berjalan secara efektif dengan cara sebagai berikut:
- Memastikan bahwa Perseroan telah mempunyai kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT;
- Merekomendasikan kebijakan dan prosedur tentang program APU dan PPT kepada Dewan Komisaris;
- Memastikan bahwa pelaksanaan program APU dan PPT telah sesuai dengan kebijakan yang berlaku;
- Memastikan bahwa seluruh unit kerja telah melaksanakan program APU dan PPT;
- Membentuk Unit kerja Khusus dan pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan pemantauan program APU dan PPT di kantor pusat;
- Memantau pelaksanaan tugas Unit Kerja Khusus yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pemantauan program APU dan PPT;
- Memastikan bahwa seluruh karyawan kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang ditunjuk telah memahami dan menjalankan fungsinya dalam melaksanakan program APU dan PPT;
- Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tentang program APU dan PPT telah sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa dan teknologi informasi perbankan;
- Memastikan bahwa seluruh karyawan telah berpartisipasi mengikuti program pelatihan mengenai APU dan PPT.
Dewan komisaris bank secara aktif bertanggung jawab dalam:
- a. Menyetujui kebijakan tentang program APU dan PPT;
- Memantau pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dalam melaksanakan program APU dan PPT.
2. Kebijakan dan Prosedur
Bank telah memiliki Kebijakan dan Prosedur yang meliputi:
- Permintaan informasi dan dokumen Nasabah (termasuk Beneficial Owner)
- Verifikasi dokumen
- Customer Due Diligence (CDD) dan Enhance Due Dilligence (EDD)
- Penerapan Risk Based Approach (RBA)
- Area berisiko tinggi dan Politically Exposed Person (PEP)
- Pelaksanaan CDD/KYC oleh pihak ketiga
- Pemantauan profil, rekening dan transaksi nasabah
- Pengkinian data nasabah
- Cross Border Correspondent Banking (CBCB)
- Payable Through Account (PTA)
- Prosedur transfer dana
- Pemantauan Terhadap Penerapan APU dan PPT Pada cabang dan anak perusahaan di Luar Negeri
- Sistem informasi manajemen
- Pemberian data dan informasi
- Pemblokiran dan penyitaan simpanan
- Penutupan hubungan usaha
- Sumber Daya Manusia dan pelatihan karyawan
- Penatausahaan dokumen
- Pelaporan kepada pihak regulator
- Pengendalian Intern
- KYE (Know Your Employee)
3. Audit dan Kepatuhan
Untuk menguji efektivitas bahwa pelaksanaan program APU dan PPT tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka diperlukan pemantauan oleh pihak independen secara berkala oleh Internal Audit dan Eksternal Audit.
4. Manajemen Informasi Sistem (MIS)
Dalam mendukung kegiatan pemantauan profil dan transaksi nasabah, agar dapat berjalan efektif, maka telah dibuat dan dikembangkan Sistem Informasi yang dapat memantau, mengidentifikasi, menganalisa dan menyediakan laporan dengan karakteristik transaksi berdasarkan risiko yang dilakukan nasabah.
5. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan
Untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mempunyai tingkat keahlian dan pengetahuan yang memadai didalam menjalankan tugas-tugasnya, maka bank berkewajiban menyediakan program pelatihan bagi seluruh karyawannya dibidang APU dan PPT. Adapun cakupan materi pelatihan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan program APU dan PPT;
- Tipologi pencucian uang dan pendanaan terorisme ; dan
- Kebijakan dan prosedur internal penerapan program APU dan PPT serta peran dan tanggung jawab karyawan dalam memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme